Puan Dorong Aturan Turunan UU Otsus Papua Sesuai Aspirasi Rakyat

Ketua DPR Puan Maharani di Jayapura, Papua.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Ia menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang.

M. Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP

“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” kata Puan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, dikutip pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Puan menegaskan pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja. Menurutnya, diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” kata Puan.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Otonomi Khusus Papua Jadi Undang-undang

Pengamat Sebut Hak Angket Berpotensi Layu Sebelum Berkembang, Ini Alasannya

Dia pun berharap agar peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan. Kemudian, para kepala daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.

“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” katanya.

Puan menambahkan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

Undang-undang yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.

Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya