Soal Pandora Papers, Golkar Lebih Percaya Proses Hukum di Indonesia

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Moestar PJ Moeslim.
Sumber :
  • Dok. Partai Golkar.

VIVA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Moestar PJ Moeslim menanggapi laporan hasil investigasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang dijuluki Pandora Papers. Dia mengatakan Partai Golkar lebih mempercayai proses hukum di Indonesia dibanding temuan dari pihak-pihak asing yang belum teruji kebenarannya.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

"Apalagi tuduhannya dilontarkan sebelum Pemilu 2024. Yang dituduh, pimpinan Partai Golkar. Ini sebuah hembusan desas-desus yang ditiupkan untuk menjatuhkan nama baik Partai Golkar," kata Moestar yang juga berprofesi sebagai dokter gigi kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober 2021.

Moestar menuturkan apabila ada pimpinan atau kader yang terjerat hukum, partainya selalu menghormati vonis dari keputusan hakim di pengadilan. Mekanisme punish and reward di internal partai pun berjalan sesuai ketentuan AD/ART partai yang melihat dari proses hukum di Indonesia.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

Oleh karena itu, dia lebih mempercayai proses hukum di Indonesia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, Partai Golkar selalu menghormati hukum positif di Indonesia.

Moestar lantas mengajak rakyat Indonesia untuk lebih menghormati proses hukum yang ada.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

"Jangan terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar," tutur Wakil Ketua Yayasan Universitas Jayabaya tersebut.

Baca juga: Luhut Buka Suara Tanggapi Laporan Pandora Papers

Pandora Papers menyeret Ketua Umum Partai Golkar, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu ini dituding menyembunyikan harta kekayaan dan menggelapkan pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya