Pemilihan Anggota BPK Disorot, DPR Diminta Tunjukkan Etika Politik

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Proses pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026 disorot. DPR diminta memperlihatkan etika politik dan demokrasi yang baik.

Enam Etika Silaturrahim

Demikian disampaikan pengamat sosial politik Kidung Tirto Suryo Kusumo. Menurut dia, pemilihan jadi polemik karena ada dugaan melanggar undang-undang.

Dia mengingatkan DPR mesti optimal dan jangan mengkhianati kepercayaan yang diberikan rakyat termasuk dalam memilih calon Anggota BPK.

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

“DPR RI harus menunjukkan etika politik dan demokrasi yang baik dengan menjalankan peraturan perundang-undangan. Jangan menodai demokrasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok," kata Tirto, dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dia menekankan, pemilihan calon Anggota BPK ini tak hanya melanggar etika dan moral berdemokrasi, tapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat. 

Pertamina Bebastugaskan Karyawannya yang Viral Parkir Sembarangan dan Meludah Saat Ditegur

Ia meminta DPR membatalkan keputusan dan jangan melempar bola panas ke Presiden Jokowi agar menandatangani Keppres persetujuan calon Anggota BPK yang tak memenuhi peraturan perundang-undangan.

"DPR RI harus bijaksana dan segera mengakhiri polemik ini dengan membatalkan keputusan Komisi XI DPR atau Sidang Paripurna sehingga pemilihan dapat diulang kembali,” jelas Tirto.

Kemudian, ia menekankan, DPR adalah lembaga wakil rakyat. Banyak harapan dan amanat yang dititipkan kepada para wakil rakyat di Senayan.

Pun, ia menyinggung dalam sistem demokrasi, pihak yang dapat amanat dari rakyat maka akan mendapatkan delegasi kekuasaan sebagai pemegang kekuasaan. Delegasi kekuasaan itu sepaket dengan beragam fasilitas yang diperolehnya sebagai anggota DPR.

“Seperti itu kontrak sosialnya, maka kalau amanat itu dikhianati, semesta tak akan mendukung," ujarnya.

Tirto masih yakin Jokowi selaku Presiden akan bijak dan arif memandang persoalan ini. Sebab, hal ini menyangkut undang-undang dan kepercayaan rakyat kepada negara. 

Dia juga berharap agar calon pilihan DPR RI yang tidak memenuhi syarat bisa legowo mengundurkan diri demi kebaikan bersama. Tirto menyebutkan agar BPK menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya sebagai lembaga pemeriksa yang independen. 

Apalagi, kata dia, BPK juga memiliki Peraturan BPK RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang kode etik yang merujuk nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.

Pemilihan calon Anggota BPK jadi polemik lantaran DPR RI memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon Anggota
Figur Nyoman disorot banyak pihak karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 13 huruf j.

Adapun Pasal 13 huruf j UU BPK disebutkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Salah satunya calon anggota baru dibolehkan maju bila meninggalkan jabatan birokrat selama 2 tahun.

Sementara, status Nyoman pada 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya