Kubu Demokrat Moeldoko Sebut Kemenkumham Keliru, Ini Alasannya

KLB Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menilai jika Menkumham keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat (PD) sebagai indikator uji dalam menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Rusdiansyah menegaskan, penolakan Kemenkumham yang itu dianggap telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik serta melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak sesuai undang-undang Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017.

"Kemenkumham sebagai instansi negara dan Menkumhan yang bertugas melayani semua rakyat tanpa terkecuali, menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang dimiliki bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang diberikan," kata Rusdiansyah, Jumat 15 Oktober 2021.

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini

Kepala Staf Presiden Moeldoko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini bukan urusan pendaftaran partai politik baru, tapi urusan parpol besar yang berkuasa selama 2 periode," ucap dia.

Tangani OPM, Dewan Pembina Golkar Dukung Tindakan Tegas TNI Dorong Pendekatan Kesejahteraan di Papua

Rusdiansyah mengatakan, fungsi Kemenkumham dalam melihat masalah undang-undang parpol diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa dengan detil.

Dia menjelaskan, kewenangan Kemenkumham selain verifikasi berkas persyaratan diberikan juga kewenangan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan. 

"Sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik hanya diberikan kewenangan verifikasi admistrasi saja, verifikasi itu bahasa ceklis kalo ada ceklisnya. Ini ngga ada yang dipersyaratkan, sudah seharusnya permohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam Surat keputusan resmi," katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi yang dihadirkan kubu KLB dalam sidang mengatakan, Menkumham dalam melayani warga negara baik itu berupa Badan hukum atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini harus clear and clear. 

Redi mengatakah seharusnya Kemenkumhan menjelaskan dengan rinci data apa saja yang harus dilengkapi pemohon.

"Nggak bisa tidak jelas sepert itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Permerintahan yang baik. Ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang di persyaratkan permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima Permohonan Pemohon, " katanya.

"Produk yang dikeluarkan kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan. Maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut di atur di dalam UU 30 Tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 Tahun 2017," tandasnya.

Seperti diketahui, Kuasa hukum Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021. 

Jawaban Kubu AHY

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang, karena pihak Moeldoko tidak memenuhi syarat diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Demokrat.

Dengan begitu, Hamdan mengatakan upaya hukum apapun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil. Selama, kata dia, Kepala Staf Presiden (KSP) ini tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya