Presiden Jokowi Disarankan Balikin Calon Anggota BPK Berpolemik ke DPR

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Presiden Joko Widodo disarankan mengembalikan nama calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana ke DPR. Alasannya, proses pemilihan Nyoman dinilai memantik polemik lantaran tak memenuhi syarat.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Ya, Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama itu ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut Pangi, dalam pemilihan anggota BPK mesti merujuk aturan dan konstitusi. Bila pemerintah atau partai politik ingin ada ‘orangnya’ dalam pemilihan BPK, mesti menggunakan etika politik karena akan jadi perhatian masyarakat.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan konstitusi. Sebab, Presiden sebagai Kepala Negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," jelas Pangi.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Terkait kans pemilihan ulang calon anggota BPK, ia menjawab terbuka. Sebab, auditor itu mesti bersih dan berintegritas. 

"Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," ujar Pangi.

Menurut dia, publik akan menerima dan tak mempersoalkan jika calon Anggota BPK yang diajukan ke Presiden Jokowi memiliki kapabilitas dan memenuhi persyaratan UU. Ia menekankan, jangan sampai lembaga BPK yang disorot lantaran ada salah seorang anggotanya yang memantik perdebatan.

"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel," kata Pangi.

Kemudian, ia mengkritik DPR sebagai lembaga wakil rakyat lantaran seperti memaksakan calon anggota BPK yang kontroversial tersebut.

"Kenapa orang bermasalah dipaksakan, ini diduga ada kepentingan. Kenapa kok begitu ngotot," tuturnya. 

Sebelumnya, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat tersebut sebagai bentuk proses atas penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK periode 2021-2026.

Yusril sebagai kuasa hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menyampaikan proses penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. Alasannya, sebelum dicalonkan sebagai anggota BPK, Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.

Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut mengatur calon anggota BPK mesti sudah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya. 

Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Sementara, Nyoman baru 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya