Dua Kursi Ketua Komisi di DPR Kosong

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie meminta fraksi-fraksi di parlemen segera mengisi kekosongan posisi Ketua Komisi II dan Komisi V. Ketua Komisi II sebelumnya diduduki politisi Golkar Burhanuddin Napitupulu dan Ketua Komisi V diduduki politisi Partai Amanat Masional Taufik Kurniawan.

Burhanuddin Napitupulu beberapa waktu lalu meninggal dunia. Sementara Taufik Kurniawan menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan rekan separtainya, Marwoto Mitrohardjono, yang meninggal dunia pula.

“Kami berharap agar kedua kekosongan tersebut dapat terisi kembali demi kelancaran dan kesinambungan berbagai kegiatan yang sudah diagendakan,” kata Ketua DPR Marzuki Alie saat Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2009-2010, Senin 5 April 2010.

Meski tidak tercantum langsung dalam Undang-undang, komposisi Ketua Komisi diatur berdasarkan partai tertentu. Artinya, Golkar harus segera mencari pengganti Ketua Komisi II, sementara PAN juga harus mencari pengganti Ketua Komisi V.

Pimpinan DPR sendiri menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu. Pimpinan menilai, Almarhum merupakan sosok politisi yang sangat aktif dan mempunyai semangat tinggi dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan.

“Oleh karenanya, wafatnya beliau merupakan kehilangan besar, tidak saja bagi masyarakat, bangsa dan negara terutama juga bagi DPR RI,” ujar Marzuki.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPR juga mengingatkan Dewan lebih efektif dalam melakukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). “Pimpinan Dewan berharap agar setiap anggota semakin menguatkan komitmennya dalam pelaksanaan fungsi legislasi,” kata Marzuki.

Di lain pihak, DPR juga berharap pemerintah dapat mengatur dan menyesuaikan dengan jadwal-jadwal pembahasan di DPR. “Mengingat secara konstitusional pembahasan berbagai RUU di DPR,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Perlu diketahui, peraturan Tata Tertib DPR RI pada Pasal 141 ayat (1) telah memberikan pembatasan waktu pembahasan satu RUU dalam jangka waktu dua kali masa sidang, yang dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk jangka waktu paling lama satu kali Masa Sidang atas permintaan pimpinan alat kelengkapan yang membahas RUU.

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua
Gus Yahya dan Gus Ipul hadir ketika PBNU melakukan kegiatan halal bi halal

Gus Yahya Sebut Rencana Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia Sudah Didengar Sejak 2018

Rencana Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia waktu itu tertunda karena Covid-19.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024