Anggota DPR Minta Syarat PCR untuk Naik Pesawat Dikaji Ulang

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin angkat bicara mengenai syarat penerbangan domestik yang tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen dan harus memakai RT PCR

Haru, Anggi Pratama Kenang Penerbangan Terakhirnya dengan Stevie Agnecya

Alifudin menganggap, pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan itu.

"Padahal sudah berulangkali kami mengingatkan pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," kata Alifudin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober 2021.

CEO Boeing Dave Calhoun Mengundurkan Diri Setelah Insiden Panel Kabin Lepas

Menurut dia, sangat memberatkan masyarakat apabila hanya membolehkan hasil tes swab RT PCR sebagai salah satu syarat naik pesawat. Apalagi, masa berlaku swab PCR hanya 2x24 jam. Lantaran itu, benar-benar harus dikaji ulang terkait polemik ini. 

"Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kayak KRL, bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya," ujar Alifudin.

5 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran, Dijamin Bisa Pulang Kampung

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

Alifudin menambahkan, contoh masyarakat bertujuan melakukan perjalanan karena orang tua yang menjenguk anaknya di pondok pesantren tapi karena waktu terbatas dan harus cepat maka pulangnya harus naik pesawat supaya cepat. Tetapi dengan syarat dan aturan baru ini, menjadikan masyarakat terbebani.

"Jadi, konkretnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli, jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga Antigen," ujar Alifudin.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk moda transportasi udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengetatan metode testing menjadi RT PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk, atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku, dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya