Pelantikan Anggota BPK Nyoman Harus Tunggu Putusan PTUN

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Polemik pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih terus bergulir. Keputusan DPR untuk mengajukan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana masih digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal, berkas calon BPK Nyoman sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Serahkan LKPD 2023, Pj Gubernur Agus Fatoni Harap Sumsel Kembali Raih Predikat WTP ke-10

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan pengesahan atau pelantikan sebaiknya menunggu putusan PTUN. Alasannya, Indonesia menganut negara hukum sehingga harus menghormati apapun keputusan PTUN nanti.

“Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi, DPR berpikir pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” kata Trubus saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Ketua DPRD Jambi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dirut Bank Jambi Baru

Ilustrasi Gedung BPK.

Photo :
  • U-Report

Menurut dia, apabila proses pelantikan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK tetap dilakukan, maka sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Harusnya, DPR bisa membuat kebijakan yang bisa dicontoh.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

“DPR bukan hanya mewakili masyarakat, tapi harus kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya,” jelas dia.

Ia mengatakan DPR sepatutnya menunda dulu pengajuan nama Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK karena ada gugatan oleh elemen masyarakat sipil. Makanya, patut dipertanyakan DPR tetap mengajukan Nyoman ke Presiden Jokowi di tengah ada gugatan.

“Kalau lihat situasi, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya. Jadi, idealnya jangan dilantik dulu, harus menunggu pengadilan,” ujarnya.

Dalam polemik ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya tetap menggugat Ketua DPR Puan Maharani, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota BPK.

Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK. Lolosnya Nyoman dinilai bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu menyebutkan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat dua tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sedangkan, Nyoman Adhi pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.

MAKI sudah menggugat ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya