Kasus Pedagang Jadi Tersangka Disetop, Hinca: Pelajaran Penting

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kasus pedagang dianiaya preman
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Langkah polisi menghentikan kasus penetapan tersangka, Liti Waru Iman Gea (37) seorang pedagang yang dianiaya preman memantik perhatian publik. Cara yang diambil polisi sudah benar dan harus jadi pelajaran penting.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang cepat menanggapi polemik ini. Bagi dia, langkah itu sudah tepat karena sudah memenuhi rasa keadilan kepada Gea yang jadi korban penganiayaan yang dilakukan preman BS alias Beni.

“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personil polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," kata Hinca, Senin 25 Oktober 2021.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan

Photo :
  • Istimewa

Hinca menjelaskan kasus dialami Gea harus jadi jadi pelajaran bagi penegak hukum. Dia mengingatkan, setiap masyarakat memilik hak mendapatkan rasa keadilan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

“Ke depan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri yakni Presisi dan menjalankan edaran dari pak kapolri," tutur Hinca.

Menurutnya, hal itu bisa jadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum sehingga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Diketahui, dalam kasus ini, antara Gea dan Beni saling membuat laporan ke Polsek Percut Seituan. Kondisi itu membuat proses hukum keduanya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan hasil penyelidikan terhadap penetapan tersangka pedagang pasar Gambir itu belum memenuhi unsur melanggar hukum. Penghentian kasus ini menurutnya sudah sesuai standar operasonal prosedur (SOP).

“Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Panca, dalam keterangannya, Jumat malam, 22 Oktober 2021.

Panca mengatakan penghentian penyidikan terhadap penetapan tersangka Gea dilakukan penyidik kepolisian merujuk dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi, ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," tutur Panca.

Kasus ini berawal Beni yang meminta jatah uang lapak kepada Gea pada 5 September 2021. Namun, korban ogak memberikan memberikan uang tersebut. Cekcok mulut antara keduanya pun terjadi hingga pemukulan. Aksi penganiayaan ini, viral di media sosial dan saling lapor.

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menetapkan Beni dan Gea sebagai tersangka. Surat penetapan Gea sebagai tersangka kembali viral di media sosial. Sebab, korban penganiayaan justru menjadi tersangka.

Akibat kasus ini, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter dicopot dari posisinya. Begitupun Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP M Karo-karo dicopot dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya