Cuti Natal-Tahun Baru Dihapus, Dasco: Ancaman Gelombang 3 Menghantui

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan respons atas keputusan Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Menurut Dasco, apa yang diputuskan Pemerintah dapat dipahami karena saat ini Pandemi COVID-19 di Indonesia belum sepenuhnya berlalu. 

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Tentunya kita belajar dari pengalaman lalu-lalu bahwa setiap libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan COVID-19, pada saat ini COVID memang landai tapi ancaman gelombang ketiga itu sangat menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekjen DPR meninjau Gedung DPR

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Karena alasan tersebutlah DPR mendukung apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Oleh karena itu, kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," uhar Dasco.

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Politikus Partai Gerindra itu juga menambahkan, untuk memaksimalkan kebijakan penghapusan cuti bersama Natal dan tahun baru tersebut, Pemerintah harus siap baik dari segi sosialisasi maupun perangkat aparat yang mengawal jalannya kebijakan penghapusan cuti bersama itu.

Dasco juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan ini dan ikut mematuhi aturan yang ada demi membantu pencegahan gelombang ketiga COVID-19.

"Kami meminta juga untuk mendukung dari SKB tersebut pemerintah menyiapkan perangkat yang ada sehingga sosialisasi di lapangan itu siap," kata Dasco

Dia berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga penularan COVID-19. Jangan sampai peristiwa tahun lalu terulang kembali.

"Kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga di mana kejadian lalu seperti rumah sakit penuh, kurangnya oksigen itu tidak terjadi di Indonesia. Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan prokes, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," ujar Dasco.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya