Moeldoko Cs Keok di MA, Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum

Konpres Demokrat usai pengumuman Menkumham
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengurus DPD Demokrat Jawa Barat mengajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review eks sejumlah kader yang saat ini pro Moeldoko dengan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Ketua DPD Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara menjelaskan, perlindungan ini diajukan untuk menutup celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS di Jawa Barat. Dia menyampaikan dengan putusan MA memperlihatkan keadilan masih nyata.

"Keputusan MA yang memenangkan AHY atas judicial review AD/ART Partai Demokrat yang digugut Moeldoko CS dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan," kata Irfan dalam keterangan persnya, Jumat 11 November 2021.

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Photo :
  • Twitter @AgusYudhoyono

Menurutnya, surat yang disampaikan DPD Demokrat se-Indonesia termasuk Jabar kepada PTUN untuk mempertegas putusan MA sudah sangat tepat. “Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah. Semantara yang menggugat (Moeldoko CS) tidak ada," jelasnya.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Menurutnya, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. Dia menegaskan sebagai bagian kader Demokrat akan berupaya menyelamatkan partai dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pimpinan Moeldoko.

"Sebagai kader yang diberi amanah memimpin kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partal Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang legal," katanya.

Dia menekankan cara lawan yang ingin merebut kepengurusan partai sebagai upaya melanggar hukum dan etika politik.

"Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik," tuturnya. 

Sebelumnya, MA dalam putusannya menolak permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji judicial review itu diajukan Yusril serta empat eks kader. 

Alasan MA menolak permohonan itu karena AD/ART dinilai tak bisa jadi objek uji materi lantaran bukan suatu peraturan perundang-undangan. MA merujuk Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka itu, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

Demokrat Banten

Pengurus DPD Demokrat Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten untuk meminta perlindungan hukum. Saat ini, DPP Demokrat pimpinan AHY masih menjalani gugatan lainnya dari kubu Moeldoko di PTUN Jakarta. Gugatan itu untuk perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

"Pengurus bersama anggota DPD Demokrat Banten dan DPC Tangsel datang ke PTUN. Kami bukan mengintervensi hukum yang sudah berjalan, akan tetapi sebagai kader yaitu untuk meminta dan mencari keadilan. Kami juga memohon perlindungan hukum dan keadilan," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Banten, Syahril Fauzi, di Serang, Jumat, 12 November 2021.

Surat itu ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan melalui Ketua PTUN Serang. Surat berperihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan tertanggal Kamis, 11 November 2021 yang diserahkan ke PTUN Serang Jumat siang, 12 November 2021.

Dalam surat itu terdapat empat poin. Intinya menegaskan bahwa pemerintah melalui lembaga resminya, telah menolak pengesahan Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko.

"Kami sebagai pengurus yang sah, yang juga terdaftar di Sipol (sistem politik) KPU. Kami datang ke PTUN Serang menyelamatkan partai kami, dari rong-rongan gugatan dari kelompok yang ilegal," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya