Jelang Pemilu, PKS Jawa Barat Buka Sekolah Calon Pejabat Publik

Ketua PKS Jawa Barat Haru Suandharu menyampaikan keterangan pers tentang pendaftaran sekolah calon pejabat publik untuk kepala daerah dan anggota legislatif di Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 November 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat membuka pendaftaran sekolah calon pejabat publik untuk kepala daerah dan legislatif sebagai persiapan untuk menyongsong perhelatan politik pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden tahun 2024.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

“Kami mengundang putra putri terbaik Jawa Barat, luar Jawa Barat, dan luar Indonesia, untuk berjuang bersama dan berkontribusi membangun bangsa dari daerah pemilihan di Jawa Barat," kata Ketua PKS Jawa Barat Haru Suandharu dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 22 November 2021.

PKS, katanya, mengundang publik untuk mendaftar sebagai bagian dari komitmen untuk berjuang bersama sekalian untuk pemenangan partai itu.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Peserta sekolah itu meliputi kalangan individual, organisasi/komunitas, lembaga, pesantren, pengusaha, akademisi, purnawirawan TNI dan Polri, pengurus PKS, anggota Kehormatan dan Anggota PKS. Bahkan kalangan media atau jurmnalis, dan influencer, selebgram, artis, seniman, dan budayawan, milenial, dan penyandang disabilitas. 

Ilustrasi pendukung PKS di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Joko Ardi Ambawang Syafi’i, sekolah itu diproyeksikan untuk menjadi anggota DPR RI, DPRD Jawa Barat, DPRD kota/kabupaten se-Jawa Barat dan calon kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, wakil wali kota dan wakil bupati.

Pendaftar yang masuk akan diverifikasi dari aspek kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas, dan calon yang masuk kriteria akan mengikuti Sekolah Calon Pejabat Publik (Secappu).

Syarat pendaftaran, di antaranya 1) Warga Negara Indonesia; 2) Usia minimal 21 tahun (pada Juli 2023); 3) Pendidikan minimal SLTA (atau sederajat); 4) Bersedia menjadi anggota PKS; 5) Mengisi formulir pendaftaran melalui: https://bit.ly/FormulirPendaftaranSECAPPUPKSJawaBarat; 6) Memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan akseptabilitas yang tinggi di masyarakat daerah pemilihannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya