PKB Belum Tahu Reshuffle Kabinet: Banyak yang Nunggu

Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisatusurur

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku belum mendengar informasi perihal akan adanya perombakan (reshuffle) kabinet Indonesia Maju. PKB hanya menunggu secara pasif karena reshuffle kabinet merupakan hak mutlak Presiden Joko Widodo.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Belum ada informasi, sebenarnya. Saya belum mendengarkan informasi apa pun. Bisik-bisik juga belum ada. Cuma kan banyak yang nunggu. Ya, sabar aja, [tunggu keputusan] dari Pak Presiden. Karena ini memang hak prerogatif Presiden," kata Jazilul, Selasa, 23 November 2021.

Jazilul juga menampik pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani di Istana berkaitan dengan reshuffle. Menurutnya, yang berhak menentukan reshuffle dan memilih nama siapa yang masuk dan keluar kabinet itu adalah Jokowi.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Jazilul menduga, Jokowi tengah mencari momen yang tepat untuk reshuffle, dan PKB hanya menunggu keputusan itu. Lagi pula sekarang pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Jokowi saat mengumumkan reshuffle kabinet. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • tvOne
Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

Jazilul mengingatkan, memang untuk melakukan reshuffle kabinet, tidak harus ada dasarnya. Namun, jika dilihat kondisi sekarang, memang dibutuhkan percepatan untuk penanganan COVID-19.

"Yang jelas, pasca-COVID-19 butuh percepatan. Dan juga kan publik melihat ada partai yang ikut gabung juga. Dan memang ada kebutuhan untuk mengisi wakil-wakil menteri yang masih kosong," katanya.

Meski begitu, dia memahami bahwa reshuffle tak harus mengganti orang di posisi tertentu, tetapi juga bisa mengisi posisi-posisi yang selama ini lowong, terutama setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang hal itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya