DPR Akui Ada Usulan Agar Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Ilustrasi penyortiran surat suara pilkada
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mengungkapkan ada sejumlah pihak yang ingin perhelatan Pilkada serentak 2024 dimajukan. Usulan itu bukan November 2024. 

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Menurut Luqman, usulan itu cukup masuk akal. Alasannya karena dapat mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih. Dengan demikian, para pelaksana tugas kepala daerah yang ditetapkan pemerintah, tidak terlalu lama menjabat. Pun, rakyat dapat segera merasakan program kebijakan kepala daerah pilihannya.

"Saya dengar ada keinginan sejumlah pihak untuk memajukan pilkada. Bukan di bulan November sebagaimana amanat Undang-Undang. Dorong pilkada maju tidak di bulan November, misalnya di bulan September," kata Luqman, Selasa 23 November 2021.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Penyortiran surat suara Pilkada 2018. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dia bilang masuk akal karena sebagai upaya memenuhi niat UU untuk meminimalkan terjadinya pemerintahan transisi dalam bentuk Pj atau penanggungjawab itu. Menurut dia, jika waktu hari pemungutan suara atau pencoblosan dimajukan ada dampak positif lainnya.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Kalau September pencoblosan, maka Desember kepala daerah hasil pilkada pasti sudah dilantik," lanjutnya

Namun, kata dia, dorongan itu mesti harus diikuti dengan perubahan UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada tekstual mengamanatkan pencoblosan Pilkada 2024 di bulan November.

"Makanya, kalau keinginan dimajukan, sepanjang kemudian bisa diajukan revisi UU terbatas atau Presiden mengeluarkan perppu. Menurut saya, baik-baik saja dalam rangka memenuhi tujuan utama dari gagasan keserentakan pilkada," kata Luqman

Kemudian, ia menambahkan, sudah lama pemikiran memajukan Pilkada 2024 ke bulan September seperti usulan sejumlah pihak. Sebagai, penyempurnaan dari alur waktu keserentakan pilkada, pelantikan hasil Pilkada 2024 dan berakhirnya masa bakti kepala daerah hasil Pilkada 2020.

"Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari desain keserentakan pilkada adalah menghilangkan periode transisi kepala daerah yang dijabat oleh Penjabat (Pj)," tuturnya.

Pun, jika pilkada 2024 tetap dilaksanakan November, sesuai UU, maka bisa dipastikan Desember 2024 belum bisa dilakukan pelantikan kepala daerah baru. Hal ini lantaran adanya potensi gugatan sengketa.

"Apabila hasil pilkada dipersengketakan secara hukum. Itulah pertimbangan yang saya dengar dari sejumlah pihak sehingga mereka mendorong agar pilkada dimajukan di sekitar bulan September 2024," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya