Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, DPR Siap Perbaiki UU Ciptaker

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Anggota Badan Legislasi DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Christina Ariyani, turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Christina, DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK. Mekanismenya seperti apa tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," kata Christina, Jumat 26 November 2021

Christina mengatakan, secara substansi, Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. Utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, sampai pada problem ego sektoral.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

"Saya berpendapat Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," ujar Christina

Anggota Komisi I DPR itu juga mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law bukanlah barang baru di Indonesia. Metode ini sudah diterapkan sejak lama, sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan, namun demikian metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai Omnibus Law.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Praktek pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus Law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini, dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan  Permenkeu 18/PMK.03/2021," ujarnya

Dia menambahkan, "Kami sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi jalan terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," ujarnya.

Baca juga: Vonis UU Cipta Kerja: Kemenangan Rakyat, Cambuk Buat Pemerintah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya