PKS: Pemerintah Harus Menghentikan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja DPR RI, Mulyanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional adalah putusan yang tepat. Dia menilai, pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dalam putusan itu, selain memang sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto, Jumat, 26 November 2021

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengingatkan, partainya yakin UU Omnibus Law itu bermasalah. Secara materiil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Selain itu, UU sapu jagat itu juga terkesan mencekik nasib buruh.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Sedangkan secara formil, kata Mulyanto, UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang pada awal-awal pandemi COVID-19, mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam.

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya, apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Batu nisan bertuliskan RIP Omnibus Law dalam aksi hari buruh di kawasan Monas.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

PKS, katanya, menganggap secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal/investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional.

"Metode Omnibus Law sendiri tidak memiliki dasar hukum. UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur metode omnibus law tersebut. Karenanya, pascaputusan MK ini, Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga pembentuk undang-undang," ujarnya.

Pemerintah, kata Mulyanto, harus mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. "Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

MK memutuskan hasil sidang gugatan uji materi UU Cipta Kerja dan menyatakan undang-undang itu menjadi inkonstitusional bersyarat, sampai diperbaiki selama dua tahun oleh pembentuk UU. Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya