MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Respons AHY

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini menurut AHY sesuai dengan sikap PD yang menolak UU Ciptaker sejak awal.

Demokrat Tak Ingin Tuntut Jatah Menteri Kabinet ke Prabowo Subianto

"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai 'inkonstitusional secara bersyarat'. Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil," kata AHY, Jumat 26 November 2021,

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta 8 Oktober 2020.

Photo :
AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

AHY juga menyebut, pembuatan UU Omnibus Law ini tidak memiliki metode yang jelas. Dalam penggabungan sejumlah aturan ini, apakah menggabungkan atau juga merevisi aturan-aturan yang ada.

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi," ujarnya.

Di Hadapan Prabowo, AHY Cerita Demokrat Kehilangan Kursi di DPR Gegara Marak Politik Uang

AHY meminta agar seluruh pihak, baik itu Pemerintah atau pun juga DPR, untuk menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK. Apa yang telah diputuskan MK ini harus menjadi momentum menghadirkan aturan yang lebih baik.

"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 25 November 2021.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman membacakan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya