Minyak Curah Dilarang Edar, Muzani: Kasihan Keluarga Pas-pasan

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, angkat bicara mengenai keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Karena pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatam lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. 

"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Muzani kepada Wartawan,Sabtu 27 November 2021.

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

Minyak Goreng Curah

Photo :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komoditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Pelarangan ini, kata Muzani, akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp 5 ribu per liter dan tentu ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," ujar Muzani 

Sekjen Partai Gerindra itu mengatakan, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk peningkatan UMKM sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Alasan larangan peredaran minyak goreng curah juga dianggap mengada-ngada. 

"Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," ujarnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya