Pasca Putusan MK, Pimpinan DPR: UU Cipta Kerja Sedang Dikaji

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat. Sebab, MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

“Selama beberapa hari, Badan Kajian DPR sudah membuat kajian. Dalam waktu dekat, Pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR,” kata Dasco di Gedung DPR pada Senin, 29 November 2021.

Selanjutnya, kata Dasco, pihaknya akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah guna menentukan langkah lebih lanjut ke depan.

Soal Rekonsiliasi Politik, Dasco: Hubungan Gerindra dan PDIP Tak Pernah Ada Perbedaan

“Mengingat, masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Namun, MK juga memutuskan agar UU ini diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.

Rencana Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Sedang Dikomunikasikan

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 25 November 2021.

Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis MK memutuskan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

Dalam putusannya, majelis konstitusi juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’.

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Hakim Anwar.

Hakim juga meminta kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk undang-undang.

“Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya