PPP Sebut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Timbulkan Masalah

Waketum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Menurut Arsul, yang diputuskan MK hanya mengenai uji formilnya saja, belum masuk ke dalam uji materil.

Dengan adanya putusan ini, artinya pembentuk undang-undang harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang. Hal yang harus diperbaiki adalah mengenai prosedur pembentukan UU, sedangkan mengenai uji materinya MK belum mengeluarkan putusannya.

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Wakil Ketua MPR itu mengatakan, mengenai syarat formil pembentukan UU itu tidak ada di dalam undang-undang dasar. Syarat formil itu ada di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan beserta undang-undang perubahannya, nomor 15 tahun 2019.

Politisi PPP, Arsul Sani.

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita
PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Maka yang saya sebut apakah ini sebuah putusan yang akan menyelesaikan masalah tanpa masalah atau berpotensi menimbulkan masalah. Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," kata Arsul, di Gedung DPR, Senin 29 November 2021.

Arsul melanjutkan, "Kenapa, karena kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materil ada yang tidak puas elemen warga negara, inikan di uji lagi secara material, nanti jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materinya diuji dikabulkan."

Artinya, kata Arsul, putusan itu sebagai sebuah keputusan atau tidak mengikuti prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. "Mestinya menurut saya MK memutuskannya itu sekaligus baik uji formil maupun uji materialnya, jangan sendiri-sendiri," ujar Arsul.

Jika putusan uji formil dan uji materil diputuskan secara terpisah maka pembuat undang-undang, baik DPR ataupun pemerintah harus bekerja dua kali.

"Sehingga pembentuk undang-undang kalaupun harus memperbaiki atau bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan, tidak menimbulkan potensi, itu catatan pertama saya, barang kali kalau sebagai PR, itu catatan pertama," ujarnya.

Dari paparan tersebut, menurut Arsul, putusan MK ini akan menimbulkan masalah. "Jadi buat saya ini adalah sebuah keputusan yang menyelesaikan masalah tapi potensi mendatangkan masalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya