Selain Prabowo, Habiburokhman Juga Digugat Eks Kader Gerindra

Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat oleh bekas kadernya bernama Setiyadji Setyawidjaja. Gugatan Setiyadji itu tercantum dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, yang teregistrasi Senin lalu 29 November 2021.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Setiyadji Setyawidjaja yang merupakan mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, menguggat Prabowo Subianto selaku pimpinan tertinggi partai berlogo burung garuda itu senilai Rp 501 Miliar.

Gugatan disebut - sebut karena Setiyadji tak terima atas pemecatannya, beberapa waktu lalu. Si pemohon gugatan tersebut pun meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula. Ia pula meminta pengadilan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

Prabowo Subianto di Podcast Deddy Corbuzier.

Photo :
  • Repro youtube Deddy Corbuzier.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil dan kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp501.100.000.000," demikian bunyi petitum gugatan Setiyadi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Desember 2021. 

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Setiyadji menggugat tiga pihak. Selain Prabowo, juga, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman selaku tergugat II, dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid selaku tergugat III.

Gugatan pun mencakup kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta. Saat ini, Setiyadi juga masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blora. 

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” tulis isi gugatan lainnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya