Harga Minyak Goreng Melonjak, DPR Minta Kemendag Intervensi Pasar

Produksi Minyak Goreng
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru

VIVA – Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan mengintervensi lonjakan harga minyak goreng yang terus terjadi. Selama ini, parlemen menganggap pemerintah belum punya solusi menghadapi lonjakan harga tersebut.

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional hari ini, Selasa, 7 Desember 2021. Harga minyak goreng Rp17.850 per kg atau naik 0,28 persen. Sedangkan kemasan bermerek Rp19.650 per kg atau naik 1,03 persen.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku geram dengan kondisi ini. Menurutnya harga itu akan semakin tinggi seiring kebutuhan komoditas minyak goreng yang terus meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Akhir tahun seperti saat ini kebutuhan minyak goreng sudah pasti meningkat. Sementara, kita belum melihat solusi apa yang diberikan Kementerian Perdagangan,” tegas dia dikutip dari keterangan tertulis.

Ketua DPP Partai NasDem ini juga menyinggung tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang masih berlaku. 

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Dalam peraturan tersebut HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter/ 0,8 Kg. Sedangkan di pasaran saat ini minyak goreng curah Rp17.800/ Kg dan yang bermerk mencapai Rp 19.000 hingga Rp 19.450/ Kg.

“Pemerintah telah menetapkan HET melalui peraturan menteri, tetapi pada prakteknya ketentuan itu diabaikan dan tidak ada sangsi bahkan bagi pelaku usaha,” ungkapnya

Kemendag sendiri, kata Martin, telah menyatakan secara lisan bahwa HET untuk sementara tidak diberlakukan dan mengimbau agar industri minyak goreng membanjiri pasar dengan harga promosi sebesar Rp 14.000.

“Kalau benar hal ini terjadi maka wibawa pemerintah dirusak oleh pemerintah sendiri dan sebagai fraksi pendukung pemerintah tentu berkeberatan terjadinya hal seperti ini. Paling tidak ada peraturan yang harus ditegakkan dan kalau ada pelanggaran ya jangan dibiarkan,” ungkap Martin.

Pemerintah menurutnya punya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk stabilisasi harga minyak goreng. Sehingga seharusnya permasalahan harga minyak goreng saat ini tidak terus berlanjut.

Ia juga meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan alasan penyebab kenaikan harga. Karena menurutnya, masyarakat hanya tahu harga di pasaran saat ini.

“Berikan dulu solusi untuk harga pasar. Lakukan intervensi pasar dalam bentuk program apapun itu. Karena itu yang ditunggu masyarakat saat ini. Jangan ditunggu-tunggu lagi,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya