Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Fadli Zon saat diwawancara awak media.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan terhadap Fadli Zon. Anggota DPR Fraksi Gerindra itu dilaporkan terkait cuitan soal invisible hand di balik UU Cipta Kerja atau Ciptaker. 

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Andi bilang rencananya pekan depan MKD akan menggelar rapat pleno membahas masalah Fadli Zon.

Menurut Andi, pada Rabu kemarin 8 Desember 2021, pelapor yakni Gusnaidi Hetmindo atau Teddy sudah dimintai keterangannya. Dia bilang, pelapor juga telah menjelaskan dan memberikan kronologis peristiwa tersebut.

Ikhlas Pangkal Sukses: Catatan Kecil tentang Prabowo Subianto

"Jadi, pengadu atas nama Teddy datang ke MKD untuk jelaskan kronologis, apa-apa semua. Kami sudah rapat dengan pimpinan dan anggota MKD lain. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon," kata Andi yang dikutip pada Kamis 9 Desember 2021

Setelah mendapat keterangan dan kronologis mengenai cuitan Fadli dari Teddy, maka MKD akan menggelar rapat internal. Namun, ia belum menyebut waktu pasti kapan Wakil Ketua Umum Gerindra itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Kami akan rapat dulu dengan pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menentukan selanjutnya kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ujarnya.

Demo buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sebelumnya, Fadli resmi dilaporkan ke MKD usai menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, UU tersebut memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya. 

Fadli menyampaikan kritikan melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon. Dia menyebut, banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.

Menurut Fadli, UU Cipta Kerja harusnya batal lantaran dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli di akun Twitternya.

Pun, cuitan Fadli mendapat kritik dari Teddy. Ia menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU Cipta Kerja. Namun, cuitan Fadli itu sangat tidak tepat sebagai anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya