Dukung Refly Gugat PT 20 Persen, Fadli: Semangatnya Bukan Mempersulit
- Dok. Fadli Zon
VIVA – Refly Harun bersama kader Gerindra Ferry Juliantono mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Refly bertindak sebagai pengacara dari Ferry.
Langkah Refly dan Ferry ditanggapi dan didukung Anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon. Menurut Fadli, memang PT seharusnya tidak 20 persen.
Dia bilang karena konsitusi mengatur bahwa setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Hak warga mesti dipermudah bukan dipersulit.
"Seharusnya memang PT tak harus 20%, krn konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Semangatnya mempermudah bukan mempersulit," tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon dikutip pada Kamis, 9 Desember 2021.
Refly sebelumnya bersama Ferry Juliantono melayangkan judicial review ke MK menyangkut Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengatur PT 20 persen.
Refly menyebut permohonan judicial review itu sudah diterima MK. Ia menjelaskan sejak PT 20 persen diterapkan pasangan capres dan cawapres maksimal hanya tiga. Hal itu terjadi sejak Pilpres 2009. Adapun di Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan capres dan cawapres.
"Yang terjadi sejak Pilpres 2009. Yang setelah sebelumnya 5 calon. Tapi, dua edisi terakhir hanya dua calon saja. Karena semuanya diborong oleh parpol sehingga hanya dua calon," kata Refly dikutip dari akun YouTube-nya, Kamis, 9 Desember 2021.
Dia mengatakan memang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan ketentuan bisa dua capres. Tapi, yang tidak boleh adalah calon tunggal dalam pilpres.
Sementara, Ferry mengajak masyarakat mengawal proses judicial review PT 20 persen termasuk saat persidangan nanti. Dia ingin MK mengabulkan permohonannya agar PT menjadi nol persen.
Dengan PT nol persen diharapkan membuat demokrasi lebih baik sehingga kedaulatan rakyat bisa diakomodir.