Jokowi Tambah Posisi Untuk Wakil Menteri Sosial

Kementerian Sosial Republik Indonesia / Kemensos RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021.

Projo Mau Gelar Kongres Sebelum Prabowo Dilantik, Bakal Jadi Partai dan Jokowi Ketum?

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 23 Desember 2021. 

Imajinasi Projo Ingin Jokowi jadi Ketum Parpol: Gak Mungkin PDIP dan Juga PKS

Pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 tahun 2015, tidak ada pengaturan mengenai posisi wakil menteri ini.

Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

Isu Golkar Bakal Usung Ijeck di Pilgub Sumut, Projo Siap Kawal Bobby Nasution

Pasal 3 Perpres itu, menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. 

Sementara pada Pasal 4, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Projo Curiga PDIP Pakai Taktik Politik Belah Bambu: Ada Upaya Pisahkan Jokowi dengan Prabowo

Projo yakin taktik PDIP itu gagal karena Prabowo dan Jokowi tak bisa dipisahkan.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024