Mensesneg Sebut Jokowi Belum Ada Keinginan Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Isu reshuffle atau perombakan di kabinet kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah posisi Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial atau Kemensos. Menteri Sekretaris Negara Pratikno, angkat bicara mengenai isu reshuffle.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Menurut dia, langkah Jokowi yang menambah pos Wakil Menteri Sosial karena ada alasan tertentu. Dia bilang, ada sejumlah instansi dinilai punya tanggung jawab besar sehingga dibutuhkan wakil menteri seperti Kemensos 

Pratikno mengatakan Kementerian Sosial membutuhkan wakil menteri untuk memaksimalkan tugas Kemensos.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Ada dua isu berbeda. Pertama kelembagaan. Kedua, penempatan personel. Jadi, memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian jadi ada situasi tertentu di mana perlu di-backup wamen," kata Pratikno, Kamis 30 Desember 2021

Dia menekankan, saat ini kondisi di dunia tengah diselimuti ketidakpastian akibat pandemi COVID-19. Hal itu juga yang jadi latar belakang Jokowi menyediakan posisi wakil menteri untuk Kemensos.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Pun, ia mengatakan posisi wamen sifatnya fleksibel, sehingga bisa diisi atau tidak. Tidak semua kementerian mesti ada posisi wamen. Namun, jika dibutuhkan, Jokowi selaku kepala negara telah mempersiapkan aturannya untuk posisi wakil menteri.

"Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makanya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel. Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi. Kesiapan untuk hadapi ketidakpastian, dinamika dan seterusnya," tutur Pratikno

Lebih jauh, Pratikno menanggapi mengenai reshuffle kabinet. Menurutnya, saat ini Presiden Jokowi belum memiliki rencana melakukan reshuffle. "Tidak ada. Belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kemensos. Perpres itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021 yang mengatur Kemensos agar memiliki posisi Wakil Menteri Sosial. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya