Pakar Hukum Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Diterima

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat bicara ihwal polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima.

KPU Undang Anies dan Ganjar Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Margarito mengatakan, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif. Menurut dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.

"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Senin, 3 Januari 2021.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Selain itu, Margarito menyebut UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung Margarito.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.

Baca juga: Presidential Threshold 0 Persen Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya