Bahlil Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda, DPR: Fokus Saja Urus Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai usulan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang menyebut kalangan pengusaha ingin Pemilu 2024 diundur tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, pernyataan Bahlil lari dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

“Pernyataan Pak Bahlil tidak sesuai amanat konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 secara jelas menyebutkan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama,” kata Guspardi melalui keterangannya pada Rabu, 12 Januari 2022.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus

Photo :
  • Antara
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Ia mengatakan, dari pernyataan itu, Bahlil berarti tidak paham konstitusi yang mencontohkan pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru bisa dilakukan saat ini. Yang pasti, pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.

“Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024, bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Dalam konstitusi, tidak ada norma yang memungkinkan Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan alasan ekonomi untuk menunda pergantian Presiden,” jelas dia.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Oleh karena itu, Guspardi meminta Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi dan Kepala BKPM sesuai tupoksinya, sebagaimana yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap negara dan masyarakat.

“Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha adalah soal jaminan keamanan dan kondusifitas iklim berusaha, sehingga pelaku usaha yang sudah terjembab dan babak belur akibat adanya pandemi COVID-19 awal tahun 2020, bagaimana sektor usaha bisa bangkit dari keterpurukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya