Kritik Pemindahan Ibu Kota Negara, PKS: Jakarta Masih Layak Huni

Anggota DPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Rencana pemindahan Ibu Kota Negara pada semester I tahun 2024 dinilai terburu-buru. Rencana itu tertuang dalam Draft UU IKN berdasarkan Surat Presiden atau Surpres tanggal 29 September 2021. 

Terima Menlu China di Istana, Jokowi Bahas IKN hingga Kereta Cepat Sambung Surabaya

Demikian disampaikan Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin. Dia merujuk draft UU IKN berdasarkan Surpres disebutkan pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN, bahwa 'Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden".

Hamid menjelaskan, dalam rapat kerja atau raker Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR pada November 2019 disebutkan perlu waktu 4 tahun untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Sementara, saat ini di tahun 2022, Pemerintah masih belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Apalagi saat ini, negara RI masih dilanda pandemi COVID-19.

"Maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini,” kata Hamid dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.

Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

Menurut dia, pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni. Secara umum terdapat prasyarat agar suatu kota memenuhi kriteria layak huni. Syarat itu di antaranya tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.

Banjir rendam calon ibu kota negara yang baru, Penajam Paser Utara.

Photo :
  • BNPB.

Kemudian, tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya. Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

"Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN. Di mana nantinya tidak ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kotanya,” tutur politikus PKS tersebut.

Maka itu, kata Hamid, Fraksi PKS meragukan kesiapan calon IKN yang baru di Penajam Pasar Utara (PPU), Kalimantan Timur. Menurut dia, belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir yang belum dapat diatasi Pemerintah.

“Maka FPKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni,” ujarnya.

Merusak Lingkungan

Anggota komisi IV DPR RI Slamet menilai perpindahan IKN akan mengancam kondisi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati di kalimantan yang merupakan paru-paru dunia. 

Menurutnya, konsep pembangunan IKN yang mengusung visi sebagai kota berkelanjutan City in the forest tidak dapat menjawab persolan mendasar. Permasalahan itu mengenai perlindungan keanekaragaman hayati yang akan hilang saat pembangunan IKN dilakukan.

“Saya mencermati berbagai laporan dan jurnal terpercaya terkait dengan konsep pembangunan city in the forest yang diusung dalam pengembangan ibu kota negara, semuanya mengkhawatirkan konsep tersebut karena pada dasarnya perencanaan pembangunan berbeda dengan konsep yang sudah ada selama ini” kata Slamet kepada awak media, Kamis, 13 Januari 2022.

Slamet menyampaikan, Kalimantan merupakan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati sangat tinggi. Menurut dia, rencana pembangunan IKN harus betul-betul terencana dengan matang dan konsepnya harus dapat terealisasi. 

“Pembahasan draft RUU IKN saat ini masih terus bergulir meski banyak mendapat kecaman dari beberapa pihak terutama pembahasannya dilakukan saat kondisi utang pemerintah semakin membumbung tinggi, di sisi yang lain konsep IKN yang diusung pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar," jelas Slamet.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya