DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan Pilkada

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak taat aturan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah habis pada 2022 dan 2023, sehingga tidak bisa diperpanjang. Nantinya, kata dia, pemilihan baru dilakukan serentak pada 2024.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pernyataan Doli menyikapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tentang Presiden Jokowi dapat merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Namun pernyataan itu belakangan sudah diklarifikasi oleh Riza Patria

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hirarki hukum perundang-undang di Indonesia," kata Doli, Jumat, 14 Januari 2022.

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024

Menurut Doli, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Ia menegaskan penerbitan Perppu sekalipun harus dibahas bersama parlemen. Karena itu, tegas Doli, tak otomatis presiden memiliki kewenangan mengubah undang-undang.

"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal Perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, (tapi) pemerintah dan DPR," kata Doli.

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Doli meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada saat ini untuk ditaati seluruh pihak.

"Kita ini kan negara negara hukum, semua keputusan kebijakan ya tentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau, ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," kata Doli.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya sudah memberi klarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis sebelum Pilkada, diperpanjang.Dalam forum diskusi Selasa lalu, Riza menyebut ada saja kemungkinan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang, namun dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.

Baca juga: Riza Patria: Gubernur dan Wagub Berpeluang Dipilih Lagi di Pilgub DKI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya