Muncul Usulan Prabowo-Jokowi untuk 2024, Pengamat: Masuk Akal

Pertemuan Jokowi-Prabowo
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendorong duet Prabowo Subianto maju bersama dengan Presiden Jokowi di Pilpres 2024. Namun, Jokowi diusulkan jadi cawapresnya Prabowo.

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyampaikan usulan duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 masuk akal, rasional. Salah satu alasannya, sejauh ini eletabilitas Prabowo Subianto merujuk survei masih teratas dibandingkan dengan bakal capres yang lain. 

"Usulan tersebut lebih masuk akal dan rasional karena tidak menabrak Undang-Undang dan konstitusi. Apalagi Prabowo dan Jokowi telah selaras dalam mempersatukan bangsa. Dan, itu sudah terbukti," kata Igor, dalam keterangannya, Minggu, 16 Januari 2022.

Ahmad Syaikhu: PKS dan Nasdem Siap Bersama-sama Membangun Negeri Ini Lebih Baik

Igor menambahkan, dengan latar belakang Prabowo yang militer dan Jokowi dari sipil sangat realistis bisa membangun bangsa ini jauh lebih baik ke depannya. 

Pertemuan Jokowi-Prabowo di Stasiun MRT Jakarta 13 Juli 2019.

Photo :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro
Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

Pun, ia mengatakan dari segi usia, kedua tokoh itu juga matang dalam melahirkan kebijakan yang populis untuk kepentingan rakyat. Selain itu, kesinambungan pembangunan juga dilanjutkan dengan formulasi pasangan presiden Prabowo-Jokowi. Bagi dia, duet ini juga bisa menciptakan stabilitas politik.

"Dibandingkan amandemen UUD 1945 serta tiga periode lebih baik formulasi Prabowo-Jokowi yang paling rasional karena dapat melanjutkan pembangunan. Dan, juga ciptakan stabilitas politik, baik dalam pemerintahan maupun parlemen," jelas Igor. 

Dalam UUD 1945, diatur terkait pemilihan presiden-wakil presiden yaitu Pasal 7 UUD 1945. 

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." 

Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres. "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sebelumnya, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan terhadap duet Prabowo Subianto maju dengan Jokowi. Sosok Jokowi didorong bisa jadi cawapres dari Prabowo.

Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G Gisel mengatakan, selama menjadi Presiden RI, kepemimpinan Jokowi sudah memperlihatkan kemajuan dalam bidang pembangunan. Dia mengapresiasi langkah politik Jokowi yang menunjuk Prabowo gabung dalam Kabinet Indonesia Maju.

Dia menyampaikan demikian karena Prabowo adalah lawan politik Jokowi di Pilpres 2019. Ia yakin duet itu bisa melanjutkan program pembangunan yang jadi prioritas pemerintah termasuk soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya