Tolak RUU IKN, PKS Khawatir Proyek Malah Mangkrak

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari sembilan fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Fraksi PKS saat pandangan mini fraksi dalam Rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Selasa dini hari tadi. Sementara, 8 fraksi lainnya dan DPD menyatakan setuju, serta memberi sejumlah catatan perbaikan.

Salah satu alasan PKS karena masih banyak substansi yang disarankan PKS tapi tidak diakomodir dalam RUU IKN. 

"Maka Fraksi PKS DPR dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.

Suryadi membeberkan sejumlah pertimbangan PKS menolak RUU IKN. Pertama, kata dia,  rencana pemindahan IKN yang dimulai 2024 tidak terdapat dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.

Hal ini menunjukkan pemerintah melakukan pembangunan yang tidak mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang nasional hingga 2025.

Selain itu, menurut Suryadi, Fraksi PKS mencermati RUU IKN ini masih memuat masalah formil dan materi. Persoalan mulai pembahasan dalam waktu singkat hingga banyak substansi yang belum dibahas secara tuntas.

"Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU ini tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945, serta konsensus nasional 4 pilar kebangsaan," jelas Suryadi.

Dana APBN 2024 untuk IKN Terserap Rp 2,3 Triliun dari Alokasi Rp 39,3 Triliun

Lapangan Pancasila - Konsep Desain Ibu Kota Negara RI yang baru.

Photo :
  • Kementerian PUPR

Dia menekankan, Fraksi PKS juga tidak sepakat dengan pengelolaan IKN yang dipimpin kepala otorita yang langsung ditunjuk oleh Presiden. IKN tidak memiliki perwakilan rakyat, yakni DPRD. 

Siap Investasi di IKN, Pengusaha Malaysia Bakal Bangun Sektor Hunian dan Pendidikan

Menurut Suryadi, kelembagaan otorita untuk IKN yang merupakan daerah khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan berpotensi melahirkan otoritarianisme.

PKS juga mempertanyakan sejumlah hal penting dan mendasar yang belum dijelaskan pemerintah dan dibahas secara detail dalam RUU IKN. Hal ini mencakup seperti perlindungan tanah masyarakat adat, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan, dan rencana induk yang transparan termasuk pendanaan.

Majelis Adat Dayak Nasional Tetap Dukung Pembangunan IKN Walau Disudutkan

"Kami juga memandang perlunya rencana induk yang transparan termasuk pendanaan yang terintegrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU ini. Hal ini menjadi penting untuk menghindari produk pembangunan yang mangkrak dan over budget," tuturnya.

Menurut dia, rencana induk dan draf RUU IKN seharusnya satu kesatuan dokumen yang harus diserahkan bersamaan ke DPR.

Pun, hingga saat ini, kata Suryadi, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan terkait hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai IKN baru. Bahkan, dalam naskah akademik RUU IKN, tidak dicantumkan studi pendahuluan tentang penetapan lokasi ini.

Dia melanjutkan juga belum ada penjelasan detail terkait pemindahan struktur pertahanan negara yang dominan berada di Pulau Jawa. PKS  mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam proses skema pembiayaan pembangunan IKN agar di satu pihak tidak membebani APBN dan menambah utang negara. Kemudian, jangan sampai terjadi mangkrak. 

Alasannya, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19, fokus APBN masih untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Suryadi, target pemindahan IKN pada semester 1 tahun 2024 sangatlah terburu-buru. Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan jembatan, dan pemukiman yang layak.

"Sedangkan saat ini tahun 2022, status pandemi belum juga selesai. Kondisi keuangan negara juga belum memungkinkan mendukung pembangunan IKN di mana akan dibutuhkan setidaknya lebih dari Rp90 triliun dalam kurung waktu 2021-2024," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya