Pengesahan RUU IKN Dikebut, Dasco: Tidak Terlalu Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan dengan tergesa-gesa. Dasco mengklaim, pembahasan RUU IKN ini sudah dicermati Panitia Khusus (Pansus) pasal per pasal. 

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti (RUU) TPKS juga (RUU) IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut dia, pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis. Hal ini terlihat dari pembahasan pasal yang dilakukan berulang-ulang.

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak

"Di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal, dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus IKN," jelas politikus Gerindra itu.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

80 nama

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan awalnya pemerintah menyiapkan 80 nama untuk dipilih sebagai ibu kota baru. Namun, akhirnya pemerintah dan DPR menyepakati nama IKN yang baru adalah Nusantara.

"Jadi, kronologinya ada 80 nama (awalnya). 80 alternatif nama. Kemudian dipilihlah Nusantara," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Doli yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang IKN (Pansus RUU IKN) itu merasa nama Nusantara paling cocok sebagai Ibu Kota baru. Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menjelaskan rinci alasan filosofi, historis, dan sosiologis saat memilih Nusantara.

"Akhirnya kami sepakat dan kami putuskan namanya Nusantara," kata Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Doli menambahkan, sistem pemerintahan ibu kota yakni daerah khusus. Artinya, pemimpin daerah setingkat menteri dan tidak memiliki perwakilan di tingkat kabupaten atau kota.

"Jadi, tetap namanya pemerintah daerah khusus, tapi ada sebutan berikutnya namanya otoritas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya