Tolak RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, PKS: Menimbulkan Bias Tafsir

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) jadi inisiatif DPR. PKS punya alasan karena beberapa aturan dalam RUU justru memunculkan bias tafsir.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan pihaknya menolak segala bentuk kejahatan seksual sehingga perlu diberikan pemberatan hukuman. Dia mengatakan bentuk kejahatan seksual itu seperti kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan, norma agama.

"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," kata Jazuli, dalam keterangannya, Rabu, 19 Januari 2022. 

Dia menyampaikan pentingnya pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan. Tujuannya bukan hanya melindungi korban kekerasan seksual tapi juga korban-korban kejahatan seksual lainnya imbas seks bebas dan seks menyimpang. 

Menurut dia, Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan menguatkan. Dia menekankan, tanpa pengaturan komprehensif dimaksud perlindungan terhadap korban akan tidak kuat atau parsial. 

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini

Photo :
  • Istimewa

Pun, Jazuli menambahkan dampak kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang menghasilkan korban. Dia menyebut korban itu seperti anak-anak, remaja, perempuan, hingga orang tua. 

Kemudian, ia mengatakan dengan merujuk data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta Pusat Advokasi PKS terjadi banyak kasus terkait seks bebas dan seks menyimpang. Kasus itu berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksanaan aborsi akibat hubungan di luar nikah.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

"Yang sangat menyedihkan kasus-kasus seks bebas dan seks menyimpang serta kekerasan seksual akibat perilaku tersebut semakin marak dan meningkat grafiknya dari tahun ke tahun," jelas Anggota DPR asal Banten tersebut.

Maka itu, PKS berpendapat jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual seolah-olah berdiri sendiri. Ia harus diatur komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal. 

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Namun, menurutnya dalam RUU TPKS malah tak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif.

"Sehingga bukannya memperkuat upaya  penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana," tutur Jazuli.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Dia khawatir dalam praktiknya upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual tidak akan efektif. Menurutnya, hal itu yang jadi alasan pihaknya menolak RUU TPKS.

"Demikian keprihatinan dan kekhawatiran kami sehingga dengan berat hati Fraksi PKS menolak RUU TPKS semata-mata agar RUU ini dikonstruksikan kembali untuk menghapuskan segala bentuk kejahatan seksual yang merusak serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa," kata Jazuli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya