RDP dengan BNN, Habiburokhman Gerindra Prihatin Vonis Bui Nia-Ardi

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Hal itu dia sampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

 Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Photo :
  • ANTARA

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.

"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kami prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Sedana itu, anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, menilai seharusnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diasesmen dan direhabilitasi. Bukan dipenjara seperti pengedar ataupun bandar.

"Kalau saya lihat itu tidak usah kayak Ardi Bakrie, itu kalau saya harus diasesmen BNN atau BNNP, ini korban, korban. Supaya restorative justice di polres-polres, polda-polda, bisa direhabilitasi saja. Jadi supaya jangan sampai penuh LP," ujarnya.

Diketahui pada kasusnys, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya