TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Pj Gubernur, Gerindra: Jaga Netralitas

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan perwira TNI Polri aktif tidak akan menjadi penjabat (Pj) gubernur. Keputusan Jokowi itu direspons positif Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Menurut dia, pernyataan Jokowi itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. 

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanat dari reformasi. Di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi, menurut saya itu adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat 21 Januari 2022

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Muzani menyampaikan kepala daerah merupakan jabatan politik. Maka itu, kata dia, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. 

Dia menambahkan cara Jokowi juga keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI-Polri.

Prabowo Utus Anak Buah Buat Rekonsiliasi dengan Lawan Politik

"Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI-Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Muzani.

VIVA Militer : Pangdam Jaya dan Kapolda Metro pimpin Apel TNI-Polri di Monas

Photo :
  • Kapen Kodam Jaya

Pun, di sisi lain, Muzani melanjutkan Indonesia sebagai negara demokratis harus menjunjung tinggi supremasi sipil. Sebab, ini sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," tutur Muzani. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur. Hal ini merujuk aturan dasar dari UU Pilkada yang tidak memungkinkan. 

Selain itu, menurutnya penunjukan Pj gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," kata Jokowi dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya