Polisi Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda soal Arteria Dahlan

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda soal ucapan anggota DPR, Arteria Dahlan, yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi. "Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Januari 2022.

4 Sosok Jenderal Bintang 4 Kelahiran Tanah Sunda, Pernah Jadi KSAD dan Panglima TNI

Secara politik, Jawa Barat merupakan salah satu tiga besar provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan demikian, jumlah pemilih di Jawa Barat menjadi sangat signifikan sebagai penyumbang suara dukungan, belum lagi ditambah perantau, keturunan dan yang terkait suku Sunda di dalam negeri dan luar negeri. 

Menurut dia, polisi bakal menindaklanjuti laporan itu meski berbentuk pengaduan. Pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis. "Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata dia.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Photo :
  • Instagram Arteria Dahlan

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas
 
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat. 

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Arteria dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein.

Dalam rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Komisi II DPR, Arteria berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker, itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak (kepala Kejaksaan Tinggi), itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya