DPR Bentuk Panja Vaksin Covid-19, Ini Tugasnya

Anggota Komisi IX dari FPKS Kurniasih Mufidayati
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi IX DPR RI telah resmi membentuk panja vaksin. Panja tersebut untuk pengawasan tata kelola hingga ketersediaan vaksin Covid-19 sepanjang tahun lalu oleh pemerintah. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, panja yang telah dibentuk itu tak lain untuk melakukan pengawasan, baik dari program vaksin yang digencarkan pemerintah.

"Banyak yanga harus kita lakukan pengawasan terhadap pengelolan program vaksin, tidak hanya dari aspek kehalalan," kata Kurniasih ketika dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sejauh ini, kata dia, Komisi IX tengah menyusun agenda panja. Salah satu susunan itu mengenai regulasi hingga alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin, yang nilai impor vaksin saat itu mencapai Rp44,08 triliun dengan pengadaan sebesar 465,07 juta dosis vaksin. 

Mufida menambahkan insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor itu mencapai Rp8,33 triliun sepanjang 2021. Artinya, insentif fiskal itu mesti dapat dioptimalkan penggunaannya untuk percepatan vaksinasi di tengah masyarakat. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Mudah-mudahan ini bisa dioptimalkan dan juga ada optimalisasi dari tata kelola vaksin yang lebih baik ke depan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk memberikan data-data terkait vaksin kepada Komisi IX, antara lain jenis vaksin yang digunakan, jumlah masing-masing jenis vaksin, harga per dosis masing-masing jenis vaksin.

Kemudian jumlah hibah yang diterima Indonesia, jumlah vaksin kedaluwarsa potensi penghematan APBN dengan adanya vaksin hibah dan target vaksinasi baik primer maupun booster paling lambat tanggal 25 Januari 2022.

Baca juga: DPR Ingin Buat Panja Vaksin, Dorong Vaksin Halal Untuk Booster

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya