Pilkada Serentak 2024 Diputus Digelar 27 November

Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akhirnya diputuskan untuk digelar pada 27 November. Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya DPR RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri menyepakati Pileg dan Pilpres 2024 digelar 14 Februari.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah, dalam rapat di Komisi II DPR, Senin, 24 Januari 2022.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Doli di kompleks Parlemen, Jakarta.

Cak Imin Puji Militansi PKS di Pilpres 2024: 'Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

Doli mengatakan, pihaknya bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu, juga memutuskan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Legislator Partai Golkar tersebut. 

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Doli menambahkan, untuk pembahasan mengenai tahapan dan program dari Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

PAN terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain pada Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024