- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVA – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akhirnya diputuskan untuk digelar pada 27 November. Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya DPR RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri menyepakati Pileg dan Pilpres 2024 digelar 14 Februari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah, dalam rapat di Komisi II DPR, Senin, 24 Januari 2022.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Doli di kompleks Parlemen, Jakarta.
Doli mengatakan, pihaknya bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu, juga memutuskan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Legislator Partai Golkar tersebut.
Doli menambahkan, untuk pembahasan mengenai tahapan dan program dari Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama.