Ketua PDIP Aceh Dilaporkan ke Megawati, Dituduh Hamburkan Duit Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Repro youtube PDI Perjuangan.

VIVA – 18 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Aceh melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud karena keberatan terkait kebijakan yang dikeluarkannya.

Ketua DPC PDIP Aceh Utara yang menjadi narahubung forum DPC PDIP se Aceh, Muhammad Azhar mengatakan, ada 10 poin yang mereka layangkan ke Megawati terkait kinerja Ketua DPD yang dinilai tidak sejalan dengan visi misi partai.

"Mosi tidak percaya yang kami layangkan ada 10 poin sebagai bentuk keberatan kami atas langkah dan kebijakan Muslahuddin Daud," kata Muhammad Azhar dikutip Jumat, 28 Januari 2022.

Adapun poin yang dilayangkan oleh mereka ialah terkait janji hibah tanah yang belum ditunaikan oleh Muslahuddin, kemudian bantuan hibah keuangan dari donator yang tidak transparan.

"Kemudian poin pelanggaran wewenang berupa intervensi kebijakan dan keputusan DPC yang sudah merugikan kepengurusan beberapa DPC PDIP Kab/Kota dan adanya pelecehan verbal dan pengkerdilan beberapa DPC-DPC Kab/Kota PDI Perjuangan," ucapnya.

Selain itu, Azhar menyebut Muslahuddin tidak melakukan koordinasi dengan struktur DPC terkait aksi politik, sosial dan penggalangan kerjasama yang dilakukan oleh Muslahuddin, bahkan ia dinilai melakukan secara sendiri.

Mosi tidak percaya yang merupakan keberatan itu juga telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan jajaran DPP PDI Perjuangan dan telah dilakukan evaluasi.

Namun, kata Azhar setelah dievaluasi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad perubahan, justru sama seperti sebelumnya. "Sudah dievaluasi tapi tidak ada perubahan. Bahkan anggaran yang ada dihamburkan untuk kepentingan main badminton," ucapnya.

Sekjen PDIP Koreksi Otto Hasibuan soal Permohonan Megawati sebagai Amicus Curiae di MK

Untuk itu 18 DPC PDIP se Aceh mendesak pimpinan DPP PDIP mengambil kebijakan untuk memperbaiki marwah partai berlambang banteng itu di Aceh.

"Kami mengkaji dan menilai bahwa tidak ada lagi alasan logis dan politis baik yang bersifat taktis maupun strategis yang dapat menguntungkan PDI Perjuangan Aceh saat dipimpin Muslahuddin," ucapnya.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Adapun 18 DPC yang ikut menandatangani mosi tidak percaya itu masing-masing DPC Kota Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Simeulue.

VIVA sudah melakukan konfirmasi ke Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud melalui pesan singkat dan sambungan telepon terkait mosi tidak percaya tersebut, namun tidak di respons.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Prabowo dan Megawati

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Salah satu keputusan politik yang ditunggu publik pasca putusan MK adalah sikap politik PDIP. Apakah akan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran, atau ikut bergabung

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024