Beda Nasib Kasus Arteria dan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Pakar

Edy Mulyadi
Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Ucapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berdampak laporan ke polisi.

Namun, berbeda dengan yang dialami Anggota DPR Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Politikus PDIP itu heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat. Arteria minta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memecat Kajati berbahasa Sunda tersebut.

Perbedaan penanganan dua kasus itu dianalisa pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar. Dosen Universitas Trisakti itu menilai pada dasarnya semua orang saat melakukan suatu perbuatan itu sama nilainya. 

"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," kata Fickar dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dia menjelaskan faktor tempat maksudnya bila seorang pengacara atau lawyer bicara berapi-api dengan menyudutkan orang di pengadilan. Menurutnya, hal itu dalam konteks membela kliennya. Kata dia, pengacara itu tak bakal dituntut atas pernyataannya.

"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," tutur Fickar.

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Photo :
  • Instagram Arteria Dahlan
Halaman Selanjutnya
img_title