Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana soal Sunda, Ini Penjelasan Pakar UGM

Anggota DPR Arteria Dahlan
Sumber :
  • Instagram/@arteriadahlan

VIVA –  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan kembali jadi heboh karena kasus yang menjeratnya terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA dihentikan di tingkat penyelidikan. Alasan Polda Metro Jaya karena Arteria sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar memberi tanggapannya. Dia menyampaikan paparanya dengan bercerita sejarah pertama kali hak imunitas diberikan.

Menurutnya, kali pertama hak imunitas muncul pada akhir abad ke-14 di Inggris. Saat itu, ada seorang raja yang diduga melakukan pelanggaran yang kemudian diincar seorang anggota parlemen. Namun, raja tersebut dalam konteks ini punya hak imunitas yang tak bisa diganggu siapa pun.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Kemudian membawa ke proses peradilan. Karena itu dianggap melawan aturan bahwa raja tidak bisa diganggu dalam konteks tertentu," kata Zainal dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang dikutip pada Senin, 7 Februari 2022.

Dia mengatakan dari peristiwa itu, banyak yang berpikir berbahaya di posisi parlemen. Sebab, parlemen dengan kewenangan mengawasi kekuasaan, tapi malah dengan mudah bisa dipidana.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Kata dia, sejak itu banyak kejadian di dunia mulai mengadopsi hak imunitas. Cara itu dimulai pada abad 15 dengan menambahkan hak imunitas untuk anggota parlemen. 

Lantas, Zainal membandingkan hak imunitas di berbagai negara termasuk di Tanah Air yang dimiliki anggota DPR. Ia bilang hak imunitas ini memiliki konteks menyatakan pendapat baik lisan dan tulisan di forum resmi. 

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar

Photo :
  • Instagram @zainalarifinmochtar

Lalu, hak imunitas juga dikategorikan menyatakan pendapat lisan atau tulisan yang berkaitan dengan kewenangannya. "Tapi, itu juga merupakan tugasnya. Misalnya dalam konteks pengawasan, dia sedang bertugas dengan melakukan pengawasan," jelas Zainal.

Dia mencontohkan di Belgia yang punya aturan pemberian kekebalan hukum terhadap pihak yang melakukan penyelidikan kepada seorang raja atau pejabat tertentu. Nah, untuk Anggota DPR terkait hak imunitasnya diatur Pasal 224 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Terus di ayat bawahnya itu mengatakan bahwa juga tidak bisa dituntut kalau dia melakukannya di dalam maupun di luar tapi berkaitan dengan kewenangan konstitusionalnya," tuturnya.

Namun, menurutnya hak imunitas Anggota DPR ini ada pengecualiannya jika anggota dewan tertangkap tangan atau melakukan kejahatan serius. Dia pun menyinggung kesimpulan Polda Metro Jaya juga semacam simplifikasi karena alasan ucapan Arteria dilakukan di dalam rapat resmi DPR. 

"Harusnya dikaitkan apakah itu merupakan tugas dan kewenangannya. Menurut saya itu penting. Jadi, bukan hanya di mana tempat, locus-nya. Tapi apa substansinya? Karena yang beredar itu hanya potongan itunya ya," jelas Zainal.

Bagi dia, dalam kasus Arteria mesti dilihat secara utuh. Ia mencontohkan jika misalnya memang maksud Arteria singgung Bahasa Sunda karena persoalkan Jaksa Agung dari Jawa Barat tapi banyak juga Kajati dari Jawa Barat.

Maka menurutnya, jika maksud Arteria seperti itu ada konteks terkait hak imunitas.

"Ada konteksnya misalnya kesalahan yang dilakukan kekuasaan misalnya itu ada konteksnya. Itu bagian kewenangan konstitusionalnya untuk mempersoalkan Kajati dari Jawa Barat," tuturnya.

Namun, jika tidak ada konteksnya menurut dia juga harus dilihat baik-baik secara keseluruhan. Ia menekankan tak bisa disimpulkan secara tergesa-gesa dengan hanya merujuk locus atau tempat.

"Apakah ucapan itu bagian dari konteks pengawasan, konteks kewenangan konstitusionalnya atau tidak? Atau memang ucapan itu bagian dari perasaan tidak sukanya misalnya dari penggunaan bahasa tertentu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya