Kasus Mafia Tanah Meningkat, DPR Minta Polri Tuntaskan Sesuai Fakta

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Panitia Kerja (Panja) mafia tanah DPR menerima banyak laporan terkait kasus dugaan mafia tanah dari masyarakat. Sementara ini, ada sekitar 4.385 pengaduan termasuk sengketa tanah yang terjadi cukup luas dan tumpang tindih di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Anggota Panja Mafia Tanah DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan hasil telaah yang dilakukan, pihaknya membagi ke dalam beberapa klaster kasus salah satunya terkait dengan progres penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Untuk itu, Rifqi meminta Polri segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut sesuai data dan fakta yang ada. "Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani," jelas Anggota Komisi II DPR ini.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Ilustrasi Sengketa Lahan

Photo :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Termasuk, kata dia, penyelesaian kasus pertanahan di wilayah Tangerang yang berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. "Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian,” ujarnya.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Saling klaim

Dalam kasus tersebut, terjadi dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah antara Tonny Permana dan Ahmad Ghozali. Pihak Tonny Permana, menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Tonny mengklaim pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Ghozali dituding mengambil alih lahan Tonny hanya dengan dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama.

Justru, Tonny Permana dilaporkan oleh Ghozali pada 14 Desember 2021, sesuai laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni 17 Desember 2021. Lalu, Tonny langsung bersurat meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara Kuasa Hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap Kepolisian memproses pihak Tonny Permana sesuai ketentuan yang berlaku. "Semoga laporan kami terus diproses sesuai dengan apa yang kami laporkan terhadap terlapor," katanya.

Menurut dia, Tonny dipersilakan mengadukan dan memohon perlindungan hukum baik kepada Kompolnas maupun Kapolri. Karena, itu merupakan hak Tonny Permana sebagai terlapor. "Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu kemanapun," jelas dia.

Sedangkan, Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan tersebut buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny kepada Ghozali di Pengadilan Tangerang.

“Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Saudara Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata,” katanya.

Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan masih perlu mengkroscek terlebih dulu kasus tersebut, sehingga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya