Calon Patahana Hasyim Asy'ari Dicecar Banyak KPPS Meninggal di 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Anggota Komisi II DPR mencecar calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang merupakan calon petahana, Hasyim Asy’ari mengenai 897 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia dan 5.176 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

Pertanyaan itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU. 

Mendapat pertanyaan mengenai peristiwa tersebut, Hasyim menjelaskan banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Sebab, lanjut Hasyim, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara, sama di semua tempat wilayah Iindonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara,” kata Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Februari 2022.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Foto 11 pahlawan demokrasi atau petugas KPPS Sulawesi Utara

Photo :
  • VIVA/Agustinus Hari

Namun, kata Hasyim, ketika itu Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara pasca hari pemungutan suara. Menurut Hasyim, berdasar putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.

“Nanti akan kami siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten, kota. Mengapa? Karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.

Hasyim juga mengingatkan bahwa KPU baik di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS, tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.

"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan. Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya