Haikal Hassan Dinonaktifkan dari PA 212, Slamet: Beliau Minta Mundur

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Dewan Tanfidzi Nasional atau DTN Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk nonaktifkan Haikal Hassan Baras dari kepengurusan inti. Haikal sebelumnya dikenal sebagai pengurus dengan posisi Juru Bicara PA 212.

PA 212 Mau Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Keputusan menonaktifkan Haikal Hassan melalui hasil musyawarah DTN PA 212 merujuk arahan Majelis Syuro DTN. Hal ini juga sudah diketahui Habib Rizieq Shihab selaku Dewan Pembina PA 212.

Surat Keputusan (SK) DTN tentang menonaktifkan Haikal Hassan. Surat itu sudah ditandatangani Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Maarif dan Sekretaris Jenderal DTN PA 212 Uus Solihuddin.

Kementerian Kominfo Diminta Tindak Tegas Isu Hoaks Daftar Produk yang Diboikot

"Ya, benar mas," kata Slamet saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, 23 Februari 2022.

Slamet menjelaskan alasan Haikal Hassan dinonaktifkan. Dia mengatakan Haikal ada urusan yang mesti harus diselesaikan. 

Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Novel Bamukmin: Banyakan Mudharatnya

Haikal Hassan Baras

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Namun, ia tak menyebut urusan yang dimaksud itu. Slamet hanya bilang Haikal minta mundur sementara waktu. Dengan demikian, ia berkoordinasi dengan Majelis Syuro PA 212 untuk menentukan keputusan.

"Beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan. Maka DTN PA 212 konsultasi dan minta pertimbangan dengan Majelis Syuro untuk menonaktifkan beliau sementara waktu. Akhirnya permohonan beliau kita penuhi Senin, 21 Februari," ujar Slamet.

Pun, ia menyebut sebelum SK penonaktifan keluar, dirinya sudah bertemu dengan Haikal di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

Dari SK DTN PA 212, Haikal dinonaktifkan sementara waktu dari pengurus inti DTN PA 212 sejak Senin, 21 Februari 2022.

Dalam surat itu, Haikal juga sudah diberitahukan soal penonaktifan. Kemudian, SK itu juga disebarkan ke Dewan Tanfidzi Provinsi (DTP) dan Dewan Tanfidzi Kabupaten/Kota hingga pengurus tingkat desa atau kelurahan.

Tujuan penyebaran SK itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang organisasi di kemudian hari.

Terkait dinonaktifkannya dari PA 212, Haikal Hassan belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim VIVA belum direspons Haikal.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya