ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Tiga partai politik atau parpol pengusul Pemilu 2024 ditunda diminta segera mencabut usulannya tersebut. Wacana ini dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum, serta memberikan pendidikan politik yang buruk.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga. Dia menekankan tiga ketum parpol itu harus mencabut pernyataannya. Pun, dia mengingatkan agar parpol lain jangan mengikuti PAN, Golkar, dan PKB.

"Mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024," kata Egi, Rabu, 2 Maret 2022.

Egi menjelaskan, secara fundamental wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi (contempt of the constitution). Selain itu, jika penundaan Pemilu 2024 ditunda bakal merampas hak rakyat. 

Sebab, Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun. Lalu, mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali. 

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, gagasan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat. Selain itu, mencerminkan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.

Kemudian, ia menyoroti jika hanya alasan ekonomi maka jadi tanda tanya. Alasannya, dari segi pertumbuhan ekonomi merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y-on-y). Data ini berpotensi naik di tahun 2022. 

"Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi," kata Egi.

Egi juga menyinggung Pilkada Serentak 2020 yang tetap terselenggara di 270 daerah meski di masa pandemi. Bahkan, peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib. 

"Tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan," kata Egi.

Dia menuturkan, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik. 

Maka itu, ICW mendorong semua parpol tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil. Parpol juga diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024.

Egi juga meminta agar Presiden Jokowi menolak penundaan Pemilu 2024. Sebab, dengan penundaan Pemilu sama dengan perpanjangan masa jabatan Jokowi.

"Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR," tuturnya.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Menurut Otto, gugatan itu lebih tepat dilayangkan ke Bawaslu ketimbang MK.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024