Yandri DPR Minta Tak Lagi Goreng Isu Menag Yaqut soal Azan

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar. 

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan," tegas Yandri usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis, 3 Maret 2022. 

"Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya," tambahnya. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Ia menegaskan, bahwa dirinya sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, dia menolak cara demo yang tidak santun. 

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

"Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan. Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing," lanjutnya. 

Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022  tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal. 

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. "Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena," tuturnya. 

"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," tandasnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya