Anggota DPR Heran OJK Larang Bank Fasilitasi Jual-Beli Aset Kripto

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia dan lembaga jasa keuangan untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Hal ini diklaim mengacu pada UU perbankan, yang dalam pasal 6 huruf n disebutkan bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto, dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut. 

OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto. Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," kata Wihadi kepada awak media, Selasa, 8 Maret 2022.

Lebih jauh Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto, lebih baik OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi masyarakat.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan. Namun di sisi lain OJK menerapkan standar ganda dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” ujarnya.

"Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi," kata Anggota Banggar DPR ini menambahkan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat diharapkan paham akan risikonya. 

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujarnya, dikutip VIVA melalui Instagram resmi OJK, pada Selasa 25 Januari 2022. 

OJK juga mengatakan, masyarakat diharapkan waspada terhadap dugaan penipuan investasi palsu atau skema ponzi investasi kripto. 

Aset kripto telah menarik perhatian di berbagai negara. Sejumlah masyarakat Indonesia juga telah masuk ke perdagangan kripto. 

Berdasarkan catatan Bappebti pada Juli 2021, tercatat lebih dari 7,4 investor kripto di Indonesia.Tumbuh hampir dua kali lipat dari tahun 2020 yang jumlah pelanggannya baru mencapai 4 juta orang. 

Sementara pada nilai transaksi, meningkat menjadi Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya hanya Rp65 triliun. Beberapa jenis aset kripto di Indonesia yang paling banyak diminati antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya