Gerindra Minta Negara Berani, Jangan Untungkan Mafia Minyak Goreng

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Partai Gerindra mendesak Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia.

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

Kebijakan tersebut, dianggap sebagai upaya mengatasi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang mencapai Rp24 ribu per liter, setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET). 

Itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2022. Menurut Muzani, Indonesia sebagai produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, seharusnya mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation). 

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Hal ini, klaim dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.

"Indonesia adalah produsen bahan dasar minyak goreng (CPO) terbesar di dunia. Tapi mengapa minyak goreng di negara kita justru sangat mahal dan sempat langka. Artinya bahwa ada pihak-pihak yang bermain terkait persoalan minyak goreng ini, termasuk soal penetapan harga eceran minyak goreng di pasaran. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun mengakui itu," kata Muzani. 

Cak Imin: PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

Kendati demikian, Sekjen DPP Partai Gerindra itu mempertanyakan pernyataan Mendag Lutfi terkait kenaikan harga minyak goreng disebabkan imbas dari adanya perang Rusia-Ukrania. 

Menurut Muzani, argumentasi itu sangat tidak relevan. Muzani mengatakan, kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai 80 persen disebabkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami mekanisme pasar. 

"Oleh sebab itu, untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri. Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," jelasnya.

Muzani menambahkan, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan dalam negeri. 

"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," kata Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan, karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang. 

"Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Begitu saya bicara dengan Satgas Pangan, pertama kali yang dipunyai Kemendag ada dua, kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 dan 8, tetapi cangkokannya kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia dan spekulan ini," kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis, 17 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya