DPR: Penyederhanaan Surat Suara Agar Memudahkan, Bukan Penghematan

Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait desain dan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Apalagi itu dilakukan komisi demi menghemat anggaran. 

Menurut Luqman, seharusnya surat suara disederhanakan dengan tujuan utama memudahkan masyarakat menggunakan hak pilihnya. 

“Upaya penyederhanaan surat suara, harus bertujuan untuk memudahkan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Bukan demi penghematan anggaran! Kalau hanya mengejar penghematan anggaran, tapi makin rumit dan membuat rakyat kebingungan dan kesulitan dalam memberikan suara, apa gunanya?,” kata Luqman kepada awak media, Kamis, 24 Maret 2022.

Luqman lebih jauh mengatakan, ide menyederhanakan surat suara harus tetap dalam koridor UU Nomor 7 Tahuh 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). KPU, kata dia, tidak boleh membuat norma baru aturan pemilu. 

“KPU bukanlah institusi yang memiliki wewenang membentuk undang-undang. KPU, Bawaslu dan DKPP adalah institusi pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang,” jelasnya.

Luqman menegaskan bahwa pemberian suara oleh rakyat di TPS-TPS pada pemilihan umum merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Pemilu, kata dia, adalah sarana konstitusional bagi rakyat yang berkuasa atas negeri ini untuk membentuk pemerintahan (eksekutif dan legislatif). 

“Menurut saya, pemilu merupakan agenda terpenting kedua bagi NKRI setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Terselenggaranya pemilu berkualitas secara periodik berdasarkan konstitusi sebagai sarana rakyat menggunakan kekuasaannya, merupakan pembeda penting antara Indonesia merdeka dengan Indonesia terjajah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title